News
Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2 "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai ...
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, ditegaskan bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa seizin dari Menteri Dalam Negeri. Lebih lanjut, Bima ...
Aturan yang dimaksud yakni Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca ...
Lagi bingung cari contoh tanda tangan huruf G yang cocok untuk namamu? Tenang, Popbela sudah inspirasi tanda tangannya yang bisa kamu kreasikan. Banyak orang ingin memiliki tanda tangan yang unik dan ...
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Di Pasal 77 ayat (2) disebutkan kepala daerah ...
Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i. Aturan ini berlaku bagi Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. Berdasarkan Pasal 76 Undang-undang ...
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa izin resmi dari Kemendagri berbuntut pada ancaman sanksi pemberhentian sementara. Kasus ini menjadi sorotan karena ...
Adapun, permintaan penjelasan terhadap Lucky Hakim nanti berkaitan dengan Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf I KDH dan WKDH dilarang melakukan ...
Dari hasil pemeriksaan, EM dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf I Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023, yang menegaskan larangan tindakan kekerasan seksual dalam lingkungan kampus.
Dalam UU 23/2014 di Pasal 76 ayat (1) huruf (i) disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Ancaman sanksi ...
Larangan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Mendagri dijelaskan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat 2 dan 3. Konsekuensi pelanggaran tersebut adalah pemberhentian tugas ...
Menurut Bima, tindakan Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results