News

Jakarta (ANTARA) - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum mewajibkan bank menjaga ketahanan dan keamanan siber. “Ini yang ...
Tangkapan layar suasana media briefing OJK terkait POJK Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum secara daring, Kamis (4/8/2022) (ANTARA/Kuntum Riswan) Jakarta (ANTARA) - Peraturan Otoritas ...
05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. TEMPO.CO ... Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengatur antara lain mengenai ...
Adapun OJK telah mengeluarkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan teknologi informasi, ketahanan dan keamanan siber hingga digital maturity. Beberapa aturan OJK tersebut tertuang ...
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ...
OJK meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (Pinjol) memperkuat ...
Selain itu, OJK menetapkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan ...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar ...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar ...
OJK mewajibkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli ...