Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait hasil Pilbup Bandung yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, ...
Tim hukum paslon Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, meminta MK menolak gugatan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.
Tak hanya itu, Dadang-Ali diyakini telah menguntungkan diri mereka sendiri dengan memasang logo pribadi mereka dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024. Putusan dibacakan ...
Gugatan Sahrul Gunawan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bakal Dilantik pada 20 Februari 2025
MK menolak permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. Dengan demikian, Dadang Supriatna-Ali Syakieb akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada 20 Februari 2025 ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results