News

atau BRI menjelaskan duduk permasalahan yang membuat nasabah prioritasnya menggugat perusahaan senilai Rp 1 triliun. Persoalan itu bermula dari dugaan adanya salah transfer. Baca berita dengan sedikit ...
SURYA.co.id, SURABAYA - Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana meyakini dalam putusan sela nanti perkara ‘salah transfer’ akan dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.
Salah satu kemudahan dari bank, adalah bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan dana tersebut, cukup membawa KTP, NIB (nomor induk berusaha) dan surat pernyataan ke Bank BRI terdekat. "Ke bank bawa KTP ...