News

SURYA.co.id, SURABAYA - Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana meyakini dalam putusan sela nanti perkara ‘salah transfer’ akan dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.
Ardi Pratama, warga Surabaya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena dakwaan penggelapan uang milik BCA. - Halaman 2. Senin, 14 Oktober 2024. Masuk ke akun Anda. Belum punya ...
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA --Gara-gara salah transfer, seorang nasabah PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA diadili. Ardi Pratama, warga Surabaya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena ...